Rabu, 04 September 2019

PERUMAHAN


KATA  PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik, dan hinayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini memuat tentang “PERUMAHAN”. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun kesempurnaan dalam makalah ini.
          
Makassar, 31 Oktober 2018

   Penulis



DAFTAR ISI



B.       Rumusan Masalah. 3
C.       Tujuan Pembahasan. 4
C.     Fungsi Rumah. 7
BAB III PENUTUP. 11




BAB I

PENDAHULUAN

Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah. (bappeda.grobogan.go.id)
Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi.
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat bahwa kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya maupun kepadatan huniannya. Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.
1.      Apa pengertian rumah dan perumahan?
2.      Apa saja persyaratan perumahan?
3.      Bagaimana klasifikasi rumah?
4.      Apa saja fungsi rumah?

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan pembahasan yaitu:
1.      Untuk memahami pengertian rumah dan perumahan.
2.      Untuk mengetahui apa saja persyaratan perumahan.
3.      Untuk mengetahui klasifikasi rumah.
4.      Untuk memahami fungsi dari rumah.



Rumah
Ø Menurut UU No. 4 tahun 1992 tentang rumah, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Ø Berdasarkan UU RI No. 4 Tahun 1992 Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitaranya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
Ø Menurut Siswono Yudohusodo (rumah untuk seluruh rakyat, 1991:432) rumah adalah banguan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Juga berfungsi sebagai tempat tinggal juga berlindung dari gangguan iklim dan makluk hidup lainnya.
Ø Rumah sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung dan tempatuntuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna fisik,rohani maupun social (Sanropie, 1991).
Perumahan
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud dengan perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Rumah adalah salah satu jenis ruang tempat manusia beraktivitas, harus dipandang dari seluruh sisi faktor yang mempengaruhinya dan dari sekian banyak faktor tersebut, yang menjadi sentral adalah manusia. Dengan kata lain, konsepsi tentang rumah harus mengacu pada tujuan utama manusia yang menghuninya dengan segala nilai dan norma yang dianutnyaPersyaratan Dasar Perumahan
Beberapa konsep tentang rumah:
1.   Rumah sebagai pengejawantahan jati diri; rumah sebagai simbol dan pencerminan tata nilai selera pribadi penghuninya
2.   Rumah sebagai wadah keakraban ; rasa memiliki, rasa kebersamaan, kehangatan, kasih dan rasa aman
3.   Rumah sebagai tempat menyendiri dan menyepi; tempat melepaskan diri dari dunia luar, dari tekanan dan ketegangan, dari dunia rutin
4.   Rumah sebagai akar dan kesinambungan; rumah merupakan tempat kembali pada akar dan menumbuhkan rasa kesinambungan dalam untaian proses ke masa depan
5.   Rumah sebagai wadah kegiatan utama sehari-hari
6.   Rumah sebagai pusat jaringan sosial
7.   Rumah sebagai Struktur Fisik
1.      Kriteria rumah berdasarkan konstruksinya dibedakan menjadi :
Kriteria
Permanen
Semi Permanen
Non Permanen
Pondasi
Ada
Ada
Tidak
Dinding
Batu-bata/ batako
Setengah tembok & setengah kayu/ bambu
Bambu/ kayu
Atap
Genteng
Genteng
Genteng/ selain genteng
Lantai
Plester/ keramik
Plester/ keramik
Tanah











2.      Kriteria rumah berdasarkan ukurannya
Jika dilihat berdasarkan ukuranya, standar perbandingan jumlah rumah besar, rumah sedang dan rumah kecil yaitu 1:3:6
·         Luas kapling rumah besar : 120 m² – 600 m² (tipe 70)
·         Luas kapling rumah sedang : 70 m² – 100 m² (tipe 45-54)
·         Luas kapling rumah kecil : 21 m² – 54 m² (tipe 21-36)
Untuk menentukan luas minimum rata-rata dari perpetakan tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor kehidupan manusianya, faktor alamnya dan pengaturan bangunan setempat.
3.      Berdasarkan Kondisi Fisik Bangunan
Berdasarkan kondisi fisik bangunannya, rumah di Kelurahan Bandulan dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu:
·         Rumah permanen, memiliki ciri dinding bangunannya dari tembok, berlantai semen atau keramik, dan atapnya berbahan genteng.
·         Rumah semi-permanen, memiliki ciri dindingnya setengah tembok dan setengah bambu, atapnya terbuat dari genteng maupun seng atau asbes, banyak dijumpai pada gang-gang kecil.
·         Rumah non-permanen, ciri rumahnya berdinding kayu, bambu atau gedek, dan tidak berlantai (lantai tanah), atap rumahnya dari seng maupun asbes.
1.   Sebagai Tempat Tinggal.
Rumah sebagai tempat tinggal harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
a.    Tidak mudah rusak, sehingga dapat menimbulkan rasa aman bagi keluarga yang menghuninya.
b.   Harus mempunyai persyaratan kesehatan dan keindahan.
Harus mempunyai cukup jendela dan lubang angin, agar udara dapat masuk keluar.
c.    Harus mempunyai persyaratan ke susilaan dan kesopanan.
Penataan ruangan tidur diatur dengan baik, kamar tidur orang tua terpisah dengar kamar tidur anak -anak untuk menjaga agar terpelihara kesusilaan dan kesopanan. Hiasan-hiasan dinding dan dekorasi harus memberi corak kesopanan dan kesusilaan.
2.       Sebagai Tempat Menyelenggarakan Pendidñan dałam Keluarga.
Di dalam rumah hendaknya tersedia sarana atau perlengkapan pendidikan yang dapat menunjang kegiatan belajar anak-anak. Sebagai tempat diselenggarakan pendidikan dalam keluarga, alangkah baiknya apabila di rumah disediakan ruangan khusus keluarga, tempat berkumpul keluarga pada wakt-waktu tertentu untak ngobrol, senda gurau, bercengkerama.
3.       Sebagai Tempat Kegiatan Ekono mi.
Rumah dapat berfungsi sebagai tempat kegiatan ekonomi, tempat mencari nafkah atau menambah penghasilan keluarga. Rumah dapat dijadikan tempat kegiatan membuat anyaman, jahit menjahit, potong rambut, salon kecantikan, membuat kue, dll.
Halaman atau pekarangan dapat dimanfaatkan untuk ditanami sayur mayur, cabe, tomat, dll. Selain itu dapat juga dibuat kolam ikan untuk memelihara macam-macam ikan. Hasil yang diperoleh dari tanaman pekarangan ini, dapat dijual atau dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sendiri, menambah penghasilan keluarga atau meningkatan kesehatan keluarga. Dilihat dari segi lain, kegiatan -kegiatan di atas mendidik anak untuk mengenal dan melatih bekerja dan berusaha, yang sangat berguna untuk mempersiapkan anak menghadapi masa depan.
4.       Sebagai Tempat Mengembangkan Fungsi Sosial.
Dalam mengembangkan fungsi sosial, di rumah harus mampu membentuk sifat- sifat sosial, bagi anggota keluarganya, (berwatak sosial; penuh rasa kasih sayang, semangat, disiplin, kreatif, pengabdian, dan tanggung jawab).
Sifa-sifat tersebut sangat penting sebagai bekal anggota keuarga yang akan terjun dan berkecimpung dalam melaksanakan fungsi sosial. Hal ini kembali dituntut  kemampuan orang tua untuk menciptakannya.
5.       Sebagai Tempat Ibadah
Rumahpun dapat berfungsi sebagai tempat ibadah. Dari ramah dimulainya pengertian dan pelaksanaan agama yang dikembangkan. Di dalam rumah harus diciptakan suasana kebidupan keagarnaan mulai dari perasaam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Proses ini harus dimulai orang tua yang merupakan panutan bagi anak- anak.
Beberapa persyaratan yang harus ditempuh dalam mendirikan perumahan adalah sebagai berikut:
1.   Tahap Pertama
Pastikan tanah yang dikelola menjadi perumahan merupakan tanah yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Kota supaya tidak ada kerumitan dalam melakukan proses perijinan. Lakukan juga pengecekan Rencana Tata Ruang Kota untuk memastikan akan dijadikan apa lahan tersebut dalam perencanaan tata ruang kota, semisal lokasi yang dipilih akan dijadikan pemukiman maka dapat dilanjutkan propses pengajuan perijinan pendirian perumahan. Pemilihan lokasi perumahan bisa melalui langkah “pendomplengan” lokasi yang telah banyak perumahan. Hal ini dinilai lebih menjanjikan dalam berinvestasi, akan tetapi harga tanahnya juga jauh lebih mahal.
2.   Tahap Kedua
Pada tahap kedua ini dilanjutkan dengan mengurus ijin ke Dinas Pekerjaan Umum serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Ijin pertama yang harus diurus adalah Advice Planning. Pada tiap instansi memiliki nama yang berbeda untuk jenis perijinan „Advice Planning‟, ijin Advice Planning berguna untuk kesesuaian antara tata ruang di lokasi yang dituju dengan Site Plan pengembangan. Beberapa berkas yang wajib disediakan untuk mengurus ijin tersebut antara lain adalah proposal ijin pemanfaatan ruang yang memuat segala aspek yang menyangkut perencanaan lokasi yang dilampiri dengan sertifikat tanah dan apabila tanah masih menggunakan nama orang lain harus dicantunkan surat kuasa bermaterai yang juga dilengkapi dengan Site Plan. Produk ijin berupa gambar rekomendasi Advive Planning yang memuat garis besar aturan-aturan pembangunan serta Surat Keputusan atau Ijin Prinsip yang disetujui Bupati atau Walikota. Pada beberapa daerah perijinan ini hanya untuk lahan dengan luas lebih dari 1 Ha, akan tetapi pada beberapa daerah lain ada juga yang tidak mempunyai batas luas lahan. Pada umumnya lebih dari lima rumah telah dianggap sebagai perumahan.
3.   Tahap Ketiga
Tahap ketiga dilaksanakan di Badan Pertanahan Negara. Langkah awalnya adalah melakukan pengecekan sertifikat serta pengecekan patok pembatas. Memastikan bahwa status yang disyaratkan untuk lahan adalah HGB (Hak Guna Bangunan), ini berarti lokasi yang akan digunakan menggunakan nama perusahaan atau PT yang bersangkutan dan dapat juga dikavling atas nama masing-masing individu. Pada setiap proses perijinan akan selalu muncul retribusi dan pajak perijinan, akan tetapi besar kemungkinan pada tiap daerah akan memiliki prosedur yang berbeda. Setelah proses perijinan legalitas clear dilanjutkan dengan mengurus Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ini merupakan langkah awal pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan.
4.   Tahap Keempat
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Pada umumnya Amdal berlaku untuk lokasi dengan luas lahan > 1 Ha, jika luas lahan kurang dari 1 Ha cukup dengan mengurus ijin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/UPL (Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup). Proses awal dari tahap keempat ini mengharuskan pengecekan kadar air tanah dan proposal mengenai kelebihan dan dampak yang ditimbulkan dari proyek yang akan dilaksanakan. Produk dari perijinan ini berupa surat rekomendasi dari kantor KLH yang selanjutnya dilampirkan dalam pengajuan IMB.
5.   Tahap Kelima
Pada tahap kelima adalah melakukan pengajuan IMB sekaligus pengesahan Site Plan Perumahan (zoning) ke kantor Perijinan Satu Atap atau kantor Perijinan Terpadu. Syarat pengajuan IMB terdiri atas akumulasi perijinan-perijinan yang telah diurus sebelum memasuki tahap ke lima ini. Jika seluruh syarat telah terlampir, hanya tinggal menunggu keluarnya ijin serta membayar retribusi yang nominalnya disesuaikan dengan luas tanah dan bangunan.



Kesimpulan
Ø Rumah adalah suatu bangunan fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung serta sebagai sarana pembinaan lingkungan keluarga.
Ø Perumahan adalah, kelompok rumah yang berfungsi  sebagai kumulan rumah atau lingkungan hunian yang berkaitan erat dengan masyarakat.
Ø  Fungsi Rumah:
a.       Sebagai Tempat Tinggal.
b.       Sebagai Tempat Menyelenggarakan Pendidñan dałam Keluarga.
c.       Sebagai Tempat Kegiatan Ekono mi.
d.      Sebagai Tempat Mengembangkan Fungsi Sosial.
e.       Sebagai Tempat Ibadah
Faridawati Andi, 2012, Buku Ajar Ilmu Kesejahteraan Keluarga. Makassar : Universitas Negeri Makassar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar