KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang Maha Kuasa atas
segala limpahan rahmat, inayah, taufik, dan hinayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini memuat tentang “PERUMAHAN”.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu kami harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun kesempurnaan
dalam makalah ini.
Makassar, 31 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat
ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun
sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat
pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan
rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak
dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah.
(bappeda.grobogan.go.id)
Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak
terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan
pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk
penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih
komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan
Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek
perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai
lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga
diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih
terintegrasi.
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat
bahwa kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang
belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya maupun
kepadatan huniannya. Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga
disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal
ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman
kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan
dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih
belum merata.
1. Apa
pengertian rumah dan perumahan?
2. Apa
saja persyaratan perumahan?
3. Bagaimana
klasifikasi rumah?
4. Apa
saja fungsi rumah?
Berdasarkan
rumusan masalah di atas maka tujuan pembahasan yaitu:
1. Untuk
memahami pengertian rumah dan perumahan.
2. Untuk
mengetahui apa saja persyaratan perumahan.
3. Untuk
mengetahui klasifikasi rumah.
4. Untuk
memahami fungsi dari rumah.
Rumah
Ø Menurut UU No. 4 tahun
1992 tentang rumah, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Ø Berdasarkan UU RI No. 4 Tahun
1992 Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitaranya
yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
Ø Menurut Siswono Yudohusodo (rumah untuk seluruh
rakyat, 1991:432) rumah adalah banguan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Juga berfungsi sebagai tempat
tinggal juga berlindung dari gangguan iklim dan makluk hidup lainnya.
Ø Rumah
sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung dan tempatuntuk
beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna fisik,rohani maupun
social (Sanropie, 1991).
Perumahan
Menurut Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
yang dimaksud dengan perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Rumah adalah salah satu
jenis ruang tempat manusia beraktivitas, harus dipandang dari seluruh sisi
faktor yang mempengaruhinya dan dari sekian banyak faktor tersebut, yang
menjadi sentral adalah manusia. Dengan kata lain, konsepsi tentang rumah harus
mengacu pada tujuan utama manusia yang menghuninya dengan segala nilai dan
norma yang dianutnyaPersyaratan Dasar Perumahan
Beberapa
konsep tentang rumah:
1. Rumah
sebagai pengejawantahan jati diri; rumah sebagai simbol dan pencerminan tata
nilai selera pribadi penghuninya
2. Rumah
sebagai wadah keakraban ; rasa memiliki, rasa kebersamaan, kehangatan, kasih
dan rasa aman
3. Rumah
sebagai tempat menyendiri dan menyepi; tempat melepaskan diri dari dunia luar,
dari tekanan dan ketegangan, dari dunia rutin
4. Rumah
sebagai akar dan kesinambungan; rumah merupakan tempat kembali pada akar dan
menumbuhkan rasa kesinambungan dalam untaian proses ke masa depan
5. Rumah
sebagai wadah kegiatan utama sehari-hari
6. Rumah
sebagai pusat jaringan sosial
7. Rumah
sebagai Struktur Fisik
1. Kriteria
rumah berdasarkan konstruksinya dibedakan menjadi :
Kriteria
|
Permanen
|
Semi Permanen
|
Non Permanen
|
Pondasi
|
Ada
|
Ada
|
Tidak
|
Dinding
|
Batu-bata/ batako
|
Setengah tembok &
setengah kayu/ bambu
|
Bambu/ kayu
|
Atap
|
Genteng
|
Genteng
|
Genteng/
selain genteng
|
Lantai
|
Plester/ keramik
|
Plester/ keramik
|
Tanah
|
2. Kriteria
rumah berdasarkan ukurannya
Jika dilihat berdasarkan ukuranya,
standar perbandingan jumlah rumah besar, rumah sedang dan rumah kecil yaitu
1:3:6
·
Luas kapling rumah
besar : 120 m² – 600 m² (tipe 70)
·
Luas kapling rumah
sedang : 70 m² – 100 m² (tipe 45-54)
·
Luas kapling rumah
kecil : 21 m² – 54 m² (tipe 21-36)
Untuk menentukan luas
minimum rata-rata dari perpetakan tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor
kehidupan manusianya, faktor alamnya dan pengaturan bangunan setempat.
3. Berdasarkan
Kondisi Fisik Bangunan
Berdasarkan kondisi fisik bangunannya,
rumah di Kelurahan Bandulan dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu:
·
Rumah permanen,
memiliki ciri dinding bangunannya dari tembok, berlantai semen atau keramik,
dan atapnya berbahan genteng.
·
Rumah semi-permanen,
memiliki ciri dindingnya setengah tembok dan setengah bambu, atapnya terbuat
dari genteng maupun seng atau asbes, banyak dijumpai pada gang-gang kecil.
·
Rumah non-permanen,
ciri rumahnya berdinding kayu, bambu atau gedek, dan tidak berlantai (lantai
tanah), atap rumahnya dari seng maupun asbes.
1. Sebagai
Tempat Tinggal.
Rumah sebagai tempat tinggal harus mempunyai
persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak
mudah rusak, sehingga dapat menimbulkan rasa aman bagi keluarga yang
menghuninya.
b. Harus
mempunyai persyaratan kesehatan dan keindahan.
Harus mempunyai cukup jendela dan
lubang angin, agar udara dapat masuk keluar.
c. Harus
mempunyai persyaratan ke susilaan dan kesopanan.
Penataan ruangan tidur diatur
dengan baik, kamar tidur orang tua terpisah dengar kamar tidur anak -anak untuk
menjaga agar terpelihara kesusilaan dan kesopanan. Hiasan-hiasan dinding dan
dekorasi harus memberi corak kesopanan dan kesusilaan.
2. Sebagai
Tempat Menyelenggarakan Pendidñan dałam Keluarga.
Di dalam rumah hendaknya tersedia
sarana atau perlengkapan pendidikan yang dapat menunjang kegiatan belajar
anak-anak. Sebagai tempat diselenggarakan pendidikan dalam keluarga, alangkah
baiknya apabila di rumah disediakan ruangan khusus keluarga, tempat berkumpul
keluarga pada wakt-waktu tertentu untak ngobrol, senda gurau, bercengkerama.
3. Sebagai
Tempat Kegiatan Ekono mi.
Rumah dapat berfungsi sebagai
tempat kegiatan ekonomi, tempat mencari nafkah atau menambah penghasilan
keluarga. Rumah dapat dijadikan tempat kegiatan membuat anyaman, jahit
menjahit, potong rambut, salon kecantikan, membuat kue, dll.
Halaman atau pekarangan dapat
dimanfaatkan untuk ditanami sayur mayur, cabe, tomat, dll. Selain itu dapat
juga dibuat kolam ikan untuk memelihara macam-macam ikan. Hasil yang diperoleh
dari tanaman pekarangan ini, dapat dijual atau dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan sendiri, menambah penghasilan keluarga atau meningkatan kesehatan
keluarga. Dilihat dari segi lain, kegiatan -kegiatan di atas mendidik anak
untuk mengenal dan melatih bekerja dan berusaha, yang sangat berguna untuk
mempersiapkan anak menghadapi masa depan.
4. Sebagai
Tempat Mengembangkan Fungsi Sosial.
Dalam mengembangkan fungsi sosial,
di rumah harus mampu membentuk sifat- sifat sosial, bagi anggota keluarganya,
(berwatak sosial; penuh rasa kasih sayang, semangat, disiplin, kreatif,
pengabdian, dan tanggung jawab).
Sifa-sifat tersebut sangat penting
sebagai bekal anggota keuarga yang akan terjun dan berkecimpung dalam
melaksanakan fungsi sosial. Hal ini kembali dituntut kemampuan orang tua untuk menciptakannya.
5. Sebagai
Tempat Ibadah
Rumahpun dapat berfungsi sebagai
tempat ibadah. Dari ramah dimulainya pengertian dan pelaksanaan agama yang
dikembangkan. Di dalam rumah harus diciptakan suasana kebidupan keagarnaan
mulai dari perasaam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Proses ini harus dimulai
orang tua yang merupakan panutan bagi anak- anak.
Beberapa persyaratan yang harus
ditempuh dalam mendirikan perumahan adalah sebagai berikut:
1. Tahap
Pertama
Pastikan tanah yang
dikelola menjadi perumahan merupakan tanah yang tidak melanggar Rencana Tata
Ruang Kota supaya tidak ada kerumitan dalam melakukan proses perijinan. Lakukan
juga pengecekan Rencana Tata Ruang Kota untuk memastikan akan dijadikan apa lahan
tersebut dalam perencanaan tata ruang kota, semisal lokasi yang dipilih akan
dijadikan pemukiman maka dapat dilanjutkan propses pengajuan perijinan
pendirian perumahan. Pemilihan lokasi perumahan bisa melalui langkah
“pendomplengan” lokasi yang telah banyak perumahan. Hal ini dinilai lebih
menjanjikan dalam berinvestasi, akan tetapi harga tanahnya juga jauh lebih
mahal.
2. Tahap
Kedua
Pada tahap kedua ini
dilanjutkan dengan mengurus ijin ke Dinas Pekerjaan Umum serta Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah. Ijin pertama yang harus diurus adalah Advice
Planning. Pada tiap instansi memiliki nama yang berbeda untuk jenis perijinan
„Advice Planning‟, ijin Advice Planning berguna untuk kesesuaian antara tata
ruang di lokasi yang dituju dengan Site Plan pengembangan. Beberapa berkas yang
wajib disediakan untuk mengurus ijin tersebut antara lain adalah proposal ijin
pemanfaatan ruang yang memuat segala aspek yang menyangkut perencanaan lokasi
yang dilampiri dengan sertifikat tanah dan apabila tanah masih menggunakan nama
orang lain harus dicantunkan surat kuasa bermaterai yang juga dilengkapi dengan
Site Plan. Produk ijin berupa gambar rekomendasi Advive Planning yang memuat
garis besar aturan-aturan pembangunan serta Surat Keputusan atau Ijin Prinsip
yang disetujui Bupati atau Walikota. Pada beberapa daerah perijinan ini hanya
untuk lahan dengan luas lebih dari 1 Ha, akan tetapi pada beberapa daerah lain
ada juga yang tidak mempunyai batas luas lahan. Pada umumnya lebih dari lima
rumah telah dianggap sebagai perumahan.
3. Tahap
Ketiga
Tahap ketiga
dilaksanakan di Badan Pertanahan Negara. Langkah awalnya adalah melakukan
pengecekan sertifikat serta pengecekan patok pembatas. Memastikan bahwa status
yang disyaratkan untuk lahan adalah HGB (Hak Guna Bangunan), ini berarti lokasi
yang akan digunakan menggunakan nama perusahaan atau PT yang bersangkutan dan
dapat juga dikavling atas nama masing-masing individu. Pada setiap proses
perijinan akan selalu muncul retribusi dan pajak perijinan, akan tetapi besar
kemungkinan pada tiap daerah akan memiliki prosedur yang berbeda. Setelah
proses perijinan legalitas clear dilanjutkan dengan mengurus Ijin Perubahan
Penggunaan Tanah. Ini merupakan langkah awal pengajuan Ijin Mendirikan
Bangunan.
4. Tahap
Keempat
AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan). Pada umumnya Amdal berlaku untuk lokasi dengan luas lahan
> 1 Ha, jika luas lahan kurang dari 1 Ha cukup dengan mengurus ijin UKL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/UPL (Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup).
Proses awal dari tahap keempat ini mengharuskan pengecekan kadar air tanah dan
proposal mengenai kelebihan dan dampak yang ditimbulkan dari proyek yang akan
dilaksanakan. Produk dari perijinan ini berupa surat rekomendasi dari kantor
KLH yang selanjutnya dilampirkan dalam pengajuan IMB.
5. Tahap
Kelima
Pada tahap kelima
adalah melakukan pengajuan IMB sekaligus pengesahan Site Plan Perumahan
(zoning) ke kantor Perijinan Satu Atap atau kantor Perijinan Terpadu. Syarat
pengajuan IMB terdiri atas akumulasi perijinan-perijinan yang telah diurus
sebelum memasuki tahap ke lima ini. Jika seluruh syarat telah terlampir, hanya
tinggal menunggu keluarnya ijin serta membayar retribusi yang nominalnya
disesuaikan dengan luas tanah dan bangunan.
Kesimpulan
Ø Rumah adalah suatu bangunan fisik yang berfungsi sebagai tempat
tinggal dan tempat berlindung serta sebagai sarana pembinaan lingkungan
keluarga.
Ø Perumahan adalah, kelompok rumah yang berfungsi
sebagai kumulan rumah atau lingkungan hunian yang berkaitan erat dengan
masyarakat.
Ø Fungsi
Rumah:
a. Sebagai
Tempat Tinggal.
b. Sebagai
Tempat Menyelenggarakan Pendidñan dałam Keluarga.
c. Sebagai
Tempat Kegiatan Ekono mi.
d. Sebagai
Tempat Mengembangkan Fungsi Sosial.
e. Sebagai
Tempat Ibadah
Faridawati
Andi, 2012, Buku Ajar Ilmu Kesejahteraan Keluarga. Makassar : Universitas
Negeri Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar