KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas
segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai.Tidak lupa
kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan membemberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Makassar,21
September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN
MASALAH
C. TUJUAN
PENULISAN
BAB
II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
STATUS HAK DAN KEWAJIBAN
B. STATUS
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
C. STATUS
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA
D. STATUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Keluarga
sebagai komunitas terkecil dalam suatu masyarakat, sangat besar peranannya
dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman masyarakat. Jika setiap keluarga
hidup dengan sejahtera dan bahagia, dapat dipastikan seluruh anggota masyarakat
akan tenang dan tentram. Demikian juga sebaliknya.Oleh karena itu, agama Islam
sangat memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan memberikan
petunjuk tentang kewajiban dan hak masing-masing anggota keluarga.
Perlu diketahui bahwa kehidupan rumah tangga tidak lepas dari
permasalahan, baik masalah yang sepele hingga masalah yang membutuhkan
kedewasaan berpikir agar terhindar dari pertengkaran yang
berkepanjangan. Sehingga hal ini membutuhkan saling memahami antar suami
istri, perlu mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap isteri atau hak dan
kewajiban isteri terhadap suami.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari
status hak dan kewajiban?
2. Bagaimana status hak
dan kewajiban suami isteri?
3. Bagaimana status hak
dan kewajiban orang tua dan anak?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian
status hak dan kewajiban.
2. Mengetahui status hak
dan kewajiban suami isteri.
3. Mengetahui status hak
dan kewajiban orang tua dan anak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN STATUS HAK
DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk
melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri, terlebih dahulu
kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud
dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya
yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan
sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak
adalah sesuatu yang harus diterima.
B.
STATUS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Sebagai kepala keluarga suami adalah pemimpin yang bertugas
memimpin anggota keluarga lainnya dalam usaha mencapai tujuan yaitu terciptanya
kesejahteraan keluarga.Tugas suami sebagai pemimpin dalam hubungannya
dengantugas pertama ialah penata situasi ialah memberi arah yang jelas pada
situasi tertentu.Dalam situasi seperti ini suami, atau ayah dalam kedudukannya
harus dapat meneliti mana yang paling penting dan mana yang kurang
penting.Harus dapat mnegarahkan perhatian anggota keluarga dan tujuan-tujuan
yang telah disetujui untuk dicapai.
·
Hak dan Kewajiban suami
1) Bersikap baik dan
bijaksana dalam berbicara dan mengatur waktu untuk istri.
2) Memberikan nafkah
sandang dan pangan sesuai kemampuan, usaha dan kekuatannya.
3)
Memberikan wasiat, memerintah, mengingatkan, dan
menyenangkan hati istri.
4) Suami hendaknya
menundukkan dan menyenangkan hati istri dengan menuruti kehendaknya dengan
kebaikan.
5) Suami hendaknya menyuruh
istrinya melakukan perbuatan yang baik.
6) Suami hendaknya
mengajarkan istrinya apa yang menjadi kebutuhan agamanya, dari hukum-hukum
bersuci seperti mandi, haid, janabat, wudhu dan tayamum.
7) Suami harus mengajarkan
berbagai macam ibadah kepada istri baik ibadah fardlu maupun sunnah.
8)
Hendaknya dapat menahan diri, tidak mudah marah
apabila istri menyakitkan hatinya.
·
Hak dan Kewajiban
isteri
1) Memenuhi
permintaan suami ketika suami meminta, dalam kondisikondisi yang diperbolehkan.
2) Taat
kepada Allah dan suami, menyenangkan suami, memelihara hak suami, menjaga farji,
serta memelihara rahasia dan barang-barang suaminya.
3) Sabar
atas perilaku dan kesalahan suami.
4)
Tidak menganiaya dan
menyakiti suami serta tidak membebani suami yang ia tidak mampu melakukannya.
5) Menjemput
kedatangan suami ketika keluar rumah, menampakkan cintanya terhadap suami
apabila suami mendekatinya, menyenangkan suami ketika akan tidur, mengenakan
harum-haruman, membiasakan merawat mulut dari bau yang tidak menyenangkan
dengan misik dan harum-haruman, membersihkan pakaian, membiasakan berhias di hadapan
suami, dan tidak boleh berhias bila ditinggal suami.
6) Meminta
izin suami ketika hendak memberikan makanan atau harta kepada orang lain,
hendak berpuasa sunnah, hendak keluar rumah.
·
Faktor-faktor
yang menghambat dalam hubungan suami isteri apabila terdapat perbedaan yang
besar dapat merupakan jurang yang luas hal-hal berikut:
1) Perbedaan
agama
2) Perbedaan
status social
3) Perbedaan
umur yang jauh
4) Perbedaan
adat istiadat/kebudayaan
5) Perbedaan
pribadi
6) Perbedaan
pendidikan
C.
STATUS HAK DAN KEWAJIBAN
ORANG TUA DAN ANAK
Allah SWT membagi keadaan suami istri menjadi empat macam;pertama,
pasangan suami istri yang hanya dianugrahi anak-anak perempuan;kedua,
pasangan suami istri yang hanya dianugrahi anak laki-laki; ketiga,
pasangan suami istri yang dianugrahi anak laki-laki sekaligus anak-anak
perempuan; keempat, pasangan suami istri yang mandul dan sama
sekali tidak mempunyai anak.Anak
adalah amanat dari Allah SWT.Ia berhak hidup sejahtera dan bahagia lahir dan
batin, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, orang tua berkewajiban
memelihara kesehatan dan pertumbuhan fisik, mengembangkan bakat dan kemampuan
serta membimbing rohaniah anak sesuai dengan ajaran Islam.
·
Hak dan Kewajiban orang tua terhadap anak
1) Kasih
sayang
Orang tua berkewajiban memberikan kasih sayang
yang tulus kepada anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
2) Sebagai
kewajiban yang melahirkan tanggungjawab
Sudah
merupakan kewajiban orangtua untuk merawat dan mendidik anak-anak yang lahir
dari perkawinannya.anak juga harus menghormati orang tua, menjadi anak yang
mendengar, patuh dan menjaga martabat keluarga.
3) Memberikan
nama yang baik
Nama yang diberikan kepada anak sangat menentukan
kehormatannya di masa depan nanti.
4) Memperlakukan
anak-anak dengan adil
Perlakuan yang adil harus tercermin dalam seluruh
sikap dan prilaku orang tua terhadap anak-anaknya, baik dalam memberikan kasih
sayang, memberikan nafkah maupun dalam memberikan kesempatan meraih cita-cita
dan prestasi.
5) Memberikan
nafkah yang memadahi sesuai kebutuhan anak
Orang tua berkewajiban memberi nafkah yang
memadahi sesuai dengan kebutuhan anak, baik berupa makanan, minuman, pakaian,
maupun yang lainnya, yang diperlukan untuk membantu pertumbuhan fisik dan
pemeliharaan kesehatan mereka.
6) Menanamkan
ajaran agama sejak usia dini
Para orang tua berkewajiban untuk menanamkan
ajaran-ajaran agama kepada anak-anaknya sejak usia dini, agar mereka tumbuh dan
berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah, serta mampu menjadiqurrota
a’yun (penenang jiwa dan penyejuk hati) bagi kedua orang tuanya.
7) Memberikan
pendidikan yang baik
Kesesuaian antara cara mendidik orang tua dan
bakat, minat, kemampuan serta tuntutan zaman yang sedang dan atau akan dihadapi
oleh anak-anaknya sangatlah penting. Oleh karena itu, orang tua tidak boleh
memaksakan pola pendidikan yang diterimanya pada masa dahulu dalam mendidik anak-anaknya
pada masa sekarang.
1) Membantu
pekerjaan orang tua-Nya dalam kehidupan
sehari-hari
2) Menghormati
orang tua
3) Menjadi
anak yang mendengar
4) Patuh
dan menjaga martabat keluarga
5) Dan
jika anak sudah dewasa, anak berkewajiban merwat orang tua-Nya yang sudah
jompo.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak
adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban
dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud
dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah
Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan
Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus
dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang
harus diterima.
·
Status hak dan kewajiban suami istri antara
lain:
1. Bersikap baik dan
bijaksana dalam berbicara dan mengatur waktu untuk istri.
2. Memberikan nafkah
sandang dan pangan sesuai kemampuan, usaha dan kekuatannya.
3.Memberikan wasiat,
memerintah, mengingatkan, dan menyenangkan hati istri.
·
Status hak dan kewajiban orang tua kepada anak
1. Kasih sayang
2. Memberikan nama yang
baik
3. Memperlakukan anak
dengan baik.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail
dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih
banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis
menngharapkan kritik dan saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar