Rabu, 04 September 2019

STATUS HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai.Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan membemberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                Makassar,21 September 2018


                                                                                                            Penyusun









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN STATUS HAK DAN KEWAJIBAN
B.     STATUS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
C.     STATUS HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA
D.    STATUS HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN













BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Keluarga sebagai komunitas terkecil dalam suatu masyarakat, sangat besar peranannya dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman masyarakat. Jika setiap keluarga hidup dengan sejahtera dan bahagia, dapat dipastikan seluruh anggota masyarakat akan tenang dan tentram. Demikian juga sebaliknya.Oleh karena itu, agama Islam sangat memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan memberikan petunjuk tentang kewajiban dan hak masing-masing anggota keluarga.

Perlu diketahui bahwa kehidupan rumah tangga tidak lepas dari permasalahan, baik masalah yang sepele hingga masalah yang membutuhkan kedewasaan berpikir agar terhindar dari pertengkaran yang berkepanjangan. Sehingga hal ini membutuhkan saling memahami antar suami istri, perlu mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap isteri atau hak dan kewajiban isteri terhadap suami.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari status hak dan kewajiban?
2.      Bagaimana status hak dan kewajiban suami isteri?
3.      Bagaimana status hak dan kewajiban orang tua dan anak?

C.     TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian status hak dan kewajiban.
2.      Mengetahui status hak dan kewajiban suami isteri.
3.      Mengetahui status hak dan kewajiban orang tua dan anak.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN STATUS HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.

B.     STATUS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Sebagai kepala keluarga suami adalah pemimpin yang bertugas memimpin anggota keluarga lainnya dalam usaha mencapai tujuan yaitu terciptanya kesejahteraan keluarga.Tugas suami sebagai pemimpin dalam hubungannya dengantugas pertama ialah penata situasi ialah memberi arah yang jelas pada situasi tertentu.Dalam situasi seperti ini suami, atau ayah dalam kedudukannya harus dapat meneliti mana yang paling penting dan mana yang kurang penting.Harus dapat mnegarahkan perhatian anggota keluarga dan tujuan-tujuan yang telah disetujui untuk dicapai.

·         Hak dan Kewajiban suami
1)      Bersikap baik dan bijaksana dalam berbicara dan mengatur waktu untuk istri.
2)      Memberikan nafkah sandang dan pangan sesuai kemampuan, usaha dan kekuatannya.
3)      Memberikan wasiat, memerintah, mengingatkan, dan menyenangkan hati istri.
4)      Suami hendaknya menundukkan dan menyenangkan hati istri dengan menuruti kehendaknya dengan kebaikan.
5)      Suami hendaknya menyuruh istrinya melakukan perbuatan yang baik.
6)      Suami hendaknya mengajarkan istrinya apa yang menjadi kebutuhan agamanya, dari hukum-hukum bersuci seperti mandi, haid, janabat, wudhu dan tayamum.
7)      Suami harus mengajarkan berbagai macam ibadah kepada istri baik ibadah fardlu maupun sunnah.
8)      Hendaknya dapat menahan diri, tidak mudah marah apabila istri menyakitkan       hatinya.

·         Hak dan Kewajiban isteri
1)      Memenuhi permintaan suami ketika suami meminta, dalam kondisikondisi yang diperbolehkan.
2)      Taat kepada Allah dan suami, menyenangkan suami, memelihara hak suami, menjaga farji, serta memelihara rahasia dan barang-barang suaminya.
3)      Sabar atas perilaku dan kesalahan suami.
4)      Tidak menganiaya dan menyakiti suami serta tidak membebani suami yang ia tidak mampu melakukannya.
5)      Menjemput kedatangan suami ketika keluar rumah, menampakkan cintanya terhadap suami apabila suami mendekatinya, menyenangkan suami ketika akan tidur, mengenakan harum-haruman, membiasakan merawat mulut dari bau yang tidak menyenangkan dengan misik dan harum-haruman, membersihkan pakaian, membiasakan berhias di hadapan suami, dan tidak boleh berhias bila ditinggal suami.
6)      Meminta izin suami ketika hendak memberikan makanan atau harta kepada orang lain, hendak berpuasa sunnah, hendak keluar rumah.
·         Faktor-faktor yang menghambat dalam hubungan suami isteri apabila terdapat perbedaan yang besar dapat merupakan jurang yang luas hal-hal berikut:
1)      Perbedaan agama
2)      Perbedaan status social
3)      Perbedaan umur yang jauh
4)      Perbedaan adat istiadat/kebudayaan
5)      Perbedaan pribadi
6)      Perbedaan pendidikan



C.     STATUS HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK
Allah SWT membagi keadaan suami istri menjadi empat macam;pertama, pasangan suami istri yang hanya dianugrahi anak-anak perempuan;kedua, pasangan suami istri yang hanya dianugrahi anak laki-laki; ketiga, pasangan suami istri yang dianugrahi anak laki-laki sekaligus anak-anak perempuan; keempat, pasangan suami istri yang mandul dan sama sekali tidak mempunyai anak.Anak adalah amanat dari Allah SWT.Ia berhak hidup sejahtera dan bahagia lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, orang tua berkewajiban memelihara kesehatan dan pertumbuhan fisik, mengembangkan bakat dan kemampuan serta membimbing rohaniah anak sesuai dengan ajaran Islam.
·         Hak dan Kewajiban orang tua terhadap anak
1)      Kasih sayang
Orang tua berkewajiban memberikan kasih sayang yang tulus kepada anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
2)      Sebagai kewajiban yang melahirkan tanggungjawab
Sudah merupakan kewajiban orangtua untuk merawat dan mendidik anak-anak yang lahir dari perkawinannya.anak juga harus menghormati orang tua, menjadi anak yang mendengar, patuh dan menjaga martabat keluarga.
3)      Memberikan nama yang baik
Nama yang diberikan kepada anak sangat menentukan kehormatannya di masa depan nanti.
4)      Memperlakukan anak-anak dengan adil
Perlakuan yang adil harus tercermin dalam seluruh sikap dan prilaku orang tua terhadap anak-anaknya, baik dalam memberikan kasih sayang, memberikan nafkah maupun dalam memberikan kesempatan meraih cita-cita dan prestasi. 
5)      Memberikan nafkah yang memadahi sesuai kebutuhan anak
Orang tua berkewajiban memberi nafkah yang memadahi sesuai dengan kebutuhan anak, baik berupa makanan, minuman, pakaian, maupun yang lainnya, yang diperlukan untuk membantu pertumbuhan fisik dan pemeliharaan kesehatan mereka.


6)      Menanamkan ajaran agama sejak usia dini
Para orang tua berkewajiban untuk menanamkan ajaran-ajaran agama kepada anak-anaknya sejak usia dini, agar mereka tumbuh dan berkembang menjadi anak yang shaleh dan shalehah, serta mampu menjadiqurrota a’yun (penenang jiwa dan penyejuk hati) bagi kedua orang tuanya.
7)      Memberikan pendidikan yang baik
Kesesuaian antara cara mendidik orang tua dan bakat, minat, kemampuan serta tuntutan zaman yang sedang dan atau akan dihadapi oleh anak-anaknya sangatlah penting. Oleh karena itu, orang tua tidak boleh memaksakan pola pendidikan yang diterimanya pada masa dahulu dalam mendidik anak-anaknya pada masa sekarang.

1)      Membantu pekerjaan orang tua-Nya  dalam kehidupan sehari-hari
2)      Menghormati orang tua
3)      Menjadi anak yang mendengar
4)      Patuh dan menjaga martabat keluarga
5)      Dan jika anak sudah dewasa, anak berkewajiban merwat orang tua-Nya yang sudah jompo.





















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri, terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
·                     Status hak dan kewajiban suami istri antara lain:
1.      Bersikap baik dan bijaksana dalam berbicara dan mengatur waktu untuk istri.
2.      Memberikan nafkah sandang dan pangan sesuai kemampuan, usaha dan kekuatannya.
3.Memberikan wasiat, memerintah, mengingatkan, dan menyenangkan hati istri.
·                     Status hak dan kewajiban orang tua kepada anak
1.      Kasih sayang
2.      Memberikan nama yang baik
3.      Memperlakukan anak dengan baik.


B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis menngharapkan kritik dan saran dari pembaca.





DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar